Mendorong Hutan Adat untuk Memperkuat Hak Masyarakat Adat

Tantangan

Solusi

Perkembangan

Hingga Desember 2025, kami bekerja sama dengan 11 komunitas adat dalam proses memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Proses ini menjadi bagian dari pengajuan penetapan Wilayah Adat seluas 174.615,95 hektare di 10 desa dan penetapan Hutan Adat seluas 98.776,68 hektare.

Pulau Manak: 3.601 hektare Wilayah Adat dan 166,59 hektare Hutan Adat
Menua Sadap (Dusun Karanga Bunut): 47.357 hektare Wilayah Adat dan 7.927,84 hektare Hutan Adat
Banua Martinus: 934,62 hektare Wilayah Adat dan 458,12 hektare Hutan Adat
Mensiau: 23.011 hektare Wilayah Adat dan 7.017,87 hektare Hutan Adat
Sungai Ajung: 3.085,23 hektare Wilayah Adat dan 2.617,62 hektare Hutan Adat
Ulak Pauk: 11.916,49 hektare Wilayah Adat dan 4.344,25 hektare Hutan Adat
Labian: 3.256,98 hektare Wilayah Adat dan 1.359,60 hektare Hutan Adat
Banua Tanga: 26.710 hektare Wilayah Adat dan 19.178,12 hektare Hutan Adat
Sungai Uluk Palin: 32.138,73 hektare Wilayah Adat dan 22.286,96 hektare Hutan Adat
Tamao: 10.522,23 hektare Wilayah Adat dan 2.469,33 hektare Hutan Adat
Nanga Awin: 17.047,94 hektare Wilayah Adat dan 12.838,47 hektare Hutan Adat
Scroll to Top