Maret, 2026
Mendorong Hutan Adat untuk Memperkuat Hak Masyarakat Adat
Tantangan
Masyarakat adat di Bentarum belum memiliki hak pengelolaan formal atas hutan mereka. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap tekanan dari pihak luar dan membatasi kemampuan mereka untuk mengelola kawasan hutan sesuai adat istiadat setempat.
Solusi
Skema Hutan Adat yang disediakan pemerintah merupakan mekanisme terbaik untuk memperkuat hak masyarakat adat atas lahan. Proses ini diawali dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat, yaitu pengakuan hukum terhadap suatu komunitas sebagai masyarakat adat. Setelah itu, wilayah adat mereka ditetapkan sebagai Wilayah Adat yang mengakui kepemilikan tradisional masyarakat. Penetapan Hutan Adat pada kawasan hutan di dalam Wilayah Adat kemudian mengalihkan kepemilikan dari negara kepada masyarakat adat.
Anggota masyarakat setempat menyelenggarakan upacara pembukaan untuk menandai tahap verifikasi dan validasi usulan kawasan adat, yang merupakan sebuah langkah penting menuju perolehan status hutan adat:
Perkembangan
Hingga Desember 2025, kami bekerja sama dengan 11 komunitas adat dalam proses memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Proses ini menjadi bagian dari pengajuan penetapan Wilayah Adat seluas 174.615,95 hektare di 10 desa dan penetapan Hutan Adat seluas 98.776,68 hektare.
