Menyediakan Ruang bagi Masyarakat Desa untuk Menyelesaikan Sengketa

Tantangan

Solusi

Perkembangan

Pada periode 2023–2025, Sangga Bumi memfasilitasi dialog antara kedua kelompok etnis tersebut. Pada 19 Maret 2025, perwakilan kedua kelompok secara resmi menandatangani musyawarah adat yang berkomitmen menyelesaikan konflik. Selanjutnya, pada 16 April 2025, pemerintah Desa Pulau Manak menandatangani dokumen persetujuan untuk melanjutkan proses Hutan Adat di kedua desa. Sebelumnya, penolakan terhadap batas wilayah resmi menjadi hambatan utama dalam seluruh upaya pengajuan Hutan Adat di wilayah tersebut.

Scroll to Top