Menyediakan Ruang bagi Masyarakat Desa untuk Menyelesaikan Sengketa
Tantangan
Sengketa lahan atau perselisihan mengenai batas wilayah sering terjadi di kawasan yang memiliki konsesi industri atau taman nasional. Di Bentarum, terdapat beberapa perselisihan mengenai batas dusun dan desa. Sebagai contoh, masyarakat Dayak Tamambaloh dan Dayak Iban di wilayah Batang Kanyau/Sunge Tamambaloh, Desa Menua Sadap dan Pulau Manak, telah mengelola wilayah adat mereka secara turun-temurun. Namun, pembentukan Taman Nasional Betung Kerihun pada tahun 1995 serta penetapan ulang batas administratif memperburuk ketegangan antarkomunitas. Sejak saat itu, kedua kelompok etnis menolak bekerja sama, dan upaya memperoleh Hutan Adat di wilayah tersebut terhambat akibat sengketa batas wilayah.
Solusi
Kami menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa mereka sendiri. Jika diperlukan, kami berperan sebagai fasilitator dialog dan menyediakan informasi pendukung tanpa ikut campur dalam pengambilan keputusan. Kami memfasilitasi dialog antara perwakilan Dayak Tamambaloh dan Dayak Iban dengan mengangkat kembali nilai Ensama, yaitu prinsip persaudaraan dan persatuan dalam budaya Iban dan Tamambaloh. Diskusi antarperwakilan kemudian terus berlangsung dalam semangat nilai tersebut.
Perkembangan
Pada periode 2023–2025, Sangga Bumi memfasilitasi dialog antara kedua kelompok etnis tersebut. Pada 19 Maret 2025, perwakilan kedua kelompok secara resmi menandatangani musyawarah adat yang berkomitmen menyelesaikan konflik. Selanjutnya, pada 16 April 2025, pemerintah Desa Pulau Manak menandatangani dokumen persetujuan untuk melanjutkan proses Hutan Adat di kedua desa. Sebelumnya, penolakan terhadap batas wilayah resmi menjadi hambatan utama dalam seluruh upaya pengajuan Hutan Adat di wilayah tersebut.
