Memfasilitasi Pengelolaan Lahan Tingkat Desa yang Terstandarisasi
Tantangan
Sistem kategori lahan di Indonesia yang kompleks serta berbagai pilihan pengelolaan lahan menghasilkan lanskap yang terpecah-pecah, dengan kawasan lindung, konsesi, permukiman, lahan pertanian, dan hutan tidak terlindungi yang saling berdampingan. Kondisi ini juga terjadi di banyak desa di Bentarum sehingga menyulitkan pengelolaan terpadu.
Solusi
Di Indonesia, terdapat beberapa instrumen perencanaan yang digunakan pemerintah desa untuk mengatur pembangunan, penganggaran, dan penggunaan lahan. Dua instrumen yang memiliki kekuatan hukum paling besar adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kedua instrumen tersebut menjadi mekanisme utama untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Untuk mendukung penyusunannya, kami terlebih dahulu mengembangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRW Desa). Walaupun bukan dokumen zonasi yang mengikat secara hukum, RTRW Desa membantu masyarakat memetakan penggunaan lahan yang ada, menyepakati prioritas pengelolaan, dan mengoordinasikan pembangunan lintas kategori lahan.
Kesepakatan spasial tersebut kemudian dapat dimasukkan ke dalam RPJMDes dan RKPDes agar tujuan konservasi dan pembangunan berkelanjutan tercermin dalam dokumen resmi desa. Selanjutnya, rencana tersebut dapat diintegrasikan ke dalam anggaran tahunan desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Lihat bagaimana kami membantu desa-desa mengadopsi Sistem Informasi Geografis untuk meningkatkan dokumentasi dan perencanaan kepemilikan tanah.
Perkembangan
Dengan memprioritaskan Desa Sungai Ajung, kami bekerja sama dengan masyarakat untuk menyusun rencana pengelolaan Hutan Adat seluas 2.567,85 hektare yang masih dalam proses pengajuan dan Hutan Desa seluas 3.325 hektare. Meskipun izin Hutan Desa telah diperoleh sejak tahun 2018, Lembaga Desa Pengelola Hutan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut belum menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial. Kedua rencana kerja ini nantinya akan menyinergikan pengelolaan dua kawasan lindung di Sungai Ajung.
Sungai Ajung juga memiliki 786 hektare lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Rencana tata ruang kawasan ini akan menentukan zona yang sesuai untuk permukiman, perluasan pertanian, bangunan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Rencana tersebut juga membantu masyarakat menentukan wilayah yang dapat disetujui untuk pengembangan konsesi kelapa sawit. Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum langsung, zonasi dalam RTRW Desa dapat menjadi acuan dalam proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebelum perusahaan membuka konsesi.
Peta di bawah ini memvisualisasikan Desa Sungai Ajung dan dinamika tata guna lahannya:
Selain itu, terdapat sekitar 11.700 hektare hutan di Sungai Ajung yang berada di luar kawasan lindung tetapi masih termasuk Kawasan Hutan. PT Kokoh Buana Selaras sedang dalam proses membangun konsesi restorasi ekosistem di kawasan tersebut. Sangga Bumi bekerja sama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi bagian penting hutan berdasarkan habitat spesies dan tingkat perburuan.

Owa Abbott (Hylobates abbotti). Pada tahun 2025, kami menempatkan empat titik pendengaran di rawa air tawar, area pertanian campuran, dan rawa gambut yang belum terganggu. Salah satu titik pendengaran mendeteksi suara panggilan owa yang kami identifikasi sebagai owa Abbott. Tidak ditemukannya suara owa di tiga titik lainnya cukup mengejutkan karena kami pernah melihat owa di area tersebut dan rawa gambut umumnya merupakan habitat yang baik bagi owa.

Lutung Tiga Warna (Presbytis chrysomelas cruciger). Staf Sangga Bumi Lestari telah memotret lutung tiga warna di rawa gambut yang belum terganggu di Sungai Ajung. Kami juga pernah melihat spesies ini dalam kondisi dipelihara.

Kucing Kepala Datar (Prionailurus planiceps). Kami telah mendapatkan gambar kucing kepala datar melalui kamera jebak di rawa gambut di bagian utara Sungai Ajung. Tim lapangan Sangga Bumi juga mengambil foto kucing kepala datar di area rawa gambut di luar batas selatan Sungai Ajung. Karena area di antara kedua lokasi penemuan tersebut merupakan blok hutan yang tidak terputus, kemungkinan besar kucing kepala datar tersebar di seluruh kawasan tersebut.
Pemetaan partisipatif membantu mengidentifikasi lokasi kemunculan spesies dan habitat penting menurut masyarakat. Kamera jebak dan sensor bioakustik ditempatkan di lokasi tersebut untuk mengonfirmasi keberadaan spesies sekaligus mendeteksi ancaman manusia seperti suara tembakan, gergaji mesin, dan jebakan. Identifikasi kawasan prioritas ini akan menghasilkan rencana pengelolaan konservasi spesifik berdasarkan spesies dan lokasi. Rencana tersebut kemudian dapat diintegrasikan dengan pengelolaan Hutan Adat, Hutan Desa, dan tata ruang APL, serta dimasukkan ke dalam RKPDes.